Kita banyak tahu adanya kerusakan di jalan yang berupa jalan yang retak atau menganga. Kerusakan jalan ini banyak yang diakibatkan oleh genangan yang semakin lama semakin melebar karena musim penghujan. Tapi bisa juga karena sebab lain. Sebab lain yang Rental Mobil Pregio di Surabaya maksud dalam artikel ini adalah jalan-jalan yang dibangun ternyata mempunyai kelasnya masing-masing.
Sepengetahuan Rental Sewa Mobil Murah di Surabaya, adanya kelas jalan ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Hal ini juga dicantumkan dalam PP No 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Kelas jalan dengan Klasifikasi jalan adalah satu hal yang berbeda. Jika pembedaan (klasifikasi) jalan biasanya ditujukan untuk:
1. Keperluan pengaturan berdasarkan kekuatan jalan oleh beban muatan.
2. Kepastian hukum administrasi penyelenggaraan jalan.
3. Yang terpenting adalah Fungsi Jalan tersebut.
Dari fungsi Jalan ini, kita menemui istilah berikut:
1. Jalan arteri
2. Jalan kolektor
3. Jalan lokal
4. Jalan lingkungan
yang masing-masing ini bisa terdiri dari sub-sub atau non-pokok primer dan sekunder.
Sepengetahuan Rental Sewa Mobil Murah di Surabaya, adanya kelas jalan ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Hal ini juga dicantumkan dalam PP No 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Kelas jalan dengan Klasifikasi jalan adalah satu hal yang berbeda. Jika pembedaan (klasifikasi) jalan biasanya ditujukan untuk:
1. Keperluan pengaturan berdasarkan kekuatan jalan oleh beban muatan.
2. Kepastian hukum administrasi penyelenggaraan jalan.
3. Yang terpenting adalah Fungsi Jalan tersebut.
Dari fungsi Jalan ini, kita menemui istilah berikut:
1. Jalan arteri
2. Jalan kolektor
3. Jalan lokal
4. Jalan lingkungan
yang masing-masing ini bisa terdiri dari sub-sub atau non-pokok primer dan sekunder.
Secara spesifik, kelas jalan tersebut diatur dalam perundangan dan bisa kita lihat pada Paragraf 1 Pasal 19-20 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas,
Pasal 19
(ayat 1) Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
a. fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
b. daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.
(ayat 2) Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;
b. jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;
c. jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan
d. jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.
(ayat 3) Dalam keadaan tertentu daya dukung jalan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 (delapan) ton.
(ayat 4) Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jalan.
(ayat 5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan kelas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 20
(ayat 1) Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan dilakukan oleh:
a. Pemerintah, untuk jalan nasional;
b. pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi;
c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau
d. pemerintah kota, untuk jalan kota.
(ayat 2) Kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
(ayat 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan tata cara penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Menurut Pasal 20 tersebut, ada empat kategori penyelenggaraan jalan dengan batas terendah pemerintah kabupaten dan pemerintah kota. Sedangkan menurut PP nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, ada lagi paling bawah yaitu jalan desa. Jalan desa ini memang diselenggarakan dengan bantuan dari kas desa. Kas desa sendiri diperoleh dari pendapatan asli desa tersebut dan/atau ditambah dari kucuran dana dari pemerintah dengan tingkat di atasnya (dikutip dari Permen no 113 tahun 2014). Penyelenggara jalan ini adalah pihak yang bertanggungjawab terhadap keberadaan (pembangunan) atau perbaikan jalan tersebut.
Terlepas dari siapa yang menyelenggarakan jalan ini, kerusakan suatu jalan tentunya berbahaya bagi siapapun penggunanya. Sewa Mobil Avanza di Surabaya dan kita semua pasti pernah melihat bahwa ada pelarangan truk-truk dengan tonase tinggi masuk ke jalan tertentu. Ini dikarenakan jalan-jalan tersebut hanya mampu menahan beban terbatas. Akibatnya jika dikenai beban berlebih bisa mengakibatkan kerusakan yang tak bisa diprediksi sebelumnya. Misalnya, adanya proyek perumahan dengan kendaraan material kelas berat yang menimpa jalan desa yang biasanya hanya dilewati motor, mobil roda empat dan sepeda. Bahkan di daerah penambangan pasir dekat gunung merapi di Jogja, kita juga bisa menemukan jalan yang rusak parah ini dengan menyusuri truk-truk pengangkut pasir tersebut. Di pinggiran perkotaan dengan perkembangan pesat juga ditemukan jalan-jalan seperti ini, karena Rental Mobil Innova di Surabaya memang menyasar semua orang yang membutuhkan jasa rental mobil penumpang.
Karena biaya transportasi yang tinggi juga menjadi salah satu penyebab mengapa kebanyakan produsen (pabrik/industri manufaktur) membuat sendiri yakni memuat sebanyak mungkin produk dalam satu truk/kontainer. Tidak hanya truk pabrik saja, tetapi juga truk pengangkut hasil pertanian, bahan bangunan atau bahan tambang seperti yang telah disebut sebelumnya. Dan ini pula yang membuat jalan tersebut rusak berat.
Hal yang merupakan penghambat perbaikan jalan tersebut adalah anggaran yang perlu disiapkan. Jika telah digarap dan diserap untuk perbaikan tapi pelanggaran tonase masih saja dilakukan, hal ini bisa membuat jalan ini kembali rusak. Saat anggaran untuk pekerjaan fisik atau perbaikannya telah habis, maka tak ayal lagi jalan yang rusak tersebut akan semakin parah dan tak layak lagi dilewati oleh kendaraan kendaraan kecil lainnya. Perbaikan ini juga tergantung kebijakan dan regulasi (Perda) yang diberlakukan pada wilayah tersebut.
Tidak hanya di desa, di kota Surabaya pun dijumpai jalan yang rusak berat ini. Salah satunya malah ada di dekat markas Sewa Rental Mobil Murah di Surabaya sendiri. Posisinya ada di jalan tembus antara jalan masuk Citraland (Citraraya Unesa Rd) dan Raya Lontar, yang diapit oleh dua kompleks perumahan mewah; yakni Citraland dan Villa Bukit Regency/Pakuwon Golf. Jalan ini tertera di Google Maps sebagai Jl. Lontar Lidah Kulon yang banyak dilalui truk sampah dan merupakan daerah tempat pembuangan sampah bagi perumahan di sekitarnya: https://www.google.co.id/maps/@-7.2975811,112.6623471,3a,75y,165.61h,79.89t/data=!3m6!1e1!3m4!1sTKFoKIRbyUoV2lR2t8P9og!2e0!7i13312!8i6656
Pasal 19
(ayat 1) Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
a. fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
b. daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.
(ayat 2) Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;
b. jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;
c. jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan
d. jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.
(ayat 3) Dalam keadaan tertentu daya dukung jalan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 (delapan) ton.
(ayat 4) Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jalan.
(ayat 5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan kelas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 20
(ayat 1) Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan dilakukan oleh:
a. Pemerintah, untuk jalan nasional;
b. pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi;
c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau
d. pemerintah kota, untuk jalan kota.
(ayat 2) Kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
(ayat 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan tata cara penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Menurut Pasal 20 tersebut, ada empat kategori penyelenggaraan jalan dengan batas terendah pemerintah kabupaten dan pemerintah kota. Sedangkan menurut PP nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, ada lagi paling bawah yaitu jalan desa. Jalan desa ini memang diselenggarakan dengan bantuan dari kas desa. Kas desa sendiri diperoleh dari pendapatan asli desa tersebut dan/atau ditambah dari kucuran dana dari pemerintah dengan tingkat di atasnya (dikutip dari Permen no 113 tahun 2014). Penyelenggara jalan ini adalah pihak yang bertanggungjawab terhadap keberadaan (pembangunan) atau perbaikan jalan tersebut.
Terlepas dari siapa yang menyelenggarakan jalan ini, kerusakan suatu jalan tentunya berbahaya bagi siapapun penggunanya. Sewa Mobil Avanza di Surabaya dan kita semua pasti pernah melihat bahwa ada pelarangan truk-truk dengan tonase tinggi masuk ke jalan tertentu. Ini dikarenakan jalan-jalan tersebut hanya mampu menahan beban terbatas. Akibatnya jika dikenai beban berlebih bisa mengakibatkan kerusakan yang tak bisa diprediksi sebelumnya. Misalnya, adanya proyek perumahan dengan kendaraan material kelas berat yang menimpa jalan desa yang biasanya hanya dilewati motor, mobil roda empat dan sepeda. Bahkan di daerah penambangan pasir dekat gunung merapi di Jogja, kita juga bisa menemukan jalan yang rusak parah ini dengan menyusuri truk-truk pengangkut pasir tersebut. Di pinggiran perkotaan dengan perkembangan pesat juga ditemukan jalan-jalan seperti ini, karena Rental Mobil Innova di Surabaya memang menyasar semua orang yang membutuhkan jasa rental mobil penumpang.
Karena biaya transportasi yang tinggi juga menjadi salah satu penyebab mengapa kebanyakan produsen (pabrik/industri manufaktur) membuat sendiri yakni memuat sebanyak mungkin produk dalam satu truk/kontainer. Tidak hanya truk pabrik saja, tetapi juga truk pengangkut hasil pertanian, bahan bangunan atau bahan tambang seperti yang telah disebut sebelumnya. Dan ini pula yang membuat jalan tersebut rusak berat.
Hal yang merupakan penghambat perbaikan jalan tersebut adalah anggaran yang perlu disiapkan. Jika telah digarap dan diserap untuk perbaikan tapi pelanggaran tonase masih saja dilakukan, hal ini bisa membuat jalan ini kembali rusak. Saat anggaran untuk pekerjaan fisik atau perbaikannya telah habis, maka tak ayal lagi jalan yang rusak tersebut akan semakin parah dan tak layak lagi dilewati oleh kendaraan kendaraan kecil lainnya. Perbaikan ini juga tergantung kebijakan dan regulasi (Perda) yang diberlakukan pada wilayah tersebut.
Tidak hanya di desa, di kota Surabaya pun dijumpai jalan yang rusak berat ini. Salah satunya malah ada di dekat markas Sewa Rental Mobil Murah di Surabaya sendiri. Posisinya ada di jalan tembus antara jalan masuk Citraland (Citraraya Unesa Rd) dan Raya Lontar, yang diapit oleh dua kompleks perumahan mewah; yakni Citraland dan Villa Bukit Regency/Pakuwon Golf. Jalan ini tertera di Google Maps sebagai Jl. Lontar Lidah Kulon yang banyak dilalui truk sampah dan merupakan daerah tempat pembuangan sampah bagi perumahan di sekitarnya: https://www.google.co.id/maps/@-7.2975811,112.6623471,3a,75y,165.61h,79.89t/data=!3m6!1e1!3m4!1sTKFoKIRbyUoV2lR2t8P9og!2e0!7i13312!8i6656
Jadi pada akhirnya, semuanya tergantung pada konsistensi dan kepatuhan terhadap kekuatan dan kelas jalan yang dilalui. Kendaraan berat juga mesti ditarik retribusi atau denda bila melintas kelas jalan. Supaya juga bisa digunakan untuk penambahan ongkos perbaikannya pula. Tidak melulu fokus mengambil keuntungan untuk kas pribadi saja. Dari semuanya, semoga Sewa Mobil Honda Mobilio di Surabaya tidak malah melakukan pelanggaran kelas jalan ini.