Sabuk pengaman (atau sabuk keselamatan) adalah salah satu komponen pada mobil yang digunakan sebagai penahan tubuh penumpang membentur objek yang berada di depannya (setir, kaca ataupun jok) saat terjadinya pengereman mendadak. Sabuk keselamatan ini adalah standar—yang wajib ada—dalam setiap kendaraan beroda empat ke atas, termasuk dalam jajaran armada kendaraan WX Rental Car - Sewa Mobil Pregio di Surabaya.
Tubuh kita akan mempunyai kecepatan relatif terhadap jalan sama seperti kendaraan ditumpangi pada saat melaju (terjadi pada semua penumpang dalam kendaraan tersebut), baik itu sopir ataupun bukan. Saat menghindari sesuatu dan harus berhenti mendadak, tubuh kita akan terbanting ke depan karena masih adanya kecepatan relatif yang kemudian harus ditahan oleh sabuk keselamatan ini.
Jadi, pada setiap mobil diharuskan ada sabuk pengaman; yang penampilannya mirip gesper atau ikat pinggang yang bisa ditarik memanjang dan terletak pada bagian samping jok tempat kita duduk. Kuncilah sabuk ini pada sisi seberang lain dari samping jok ini seperti mengancingkan tali tas ransel. Penggunaannya sabuk keselamatan ini pun akhirnya cukup meluas dan menjadi umum dijumpai dalam berbagai armada kendaraan publik setelah dicanangkan dalam suatu ketetapan perundangan dan disosialisasikan. Tak hanya sopir WX Rental Car - Sewa Mobil Elf di Surabaya, penumpang pun diharapkan memakainya dalam usaha pencegahan cedera serius akibat benturan itu tadi.
Tubuh kita akan mempunyai kecepatan relatif terhadap jalan sama seperti kendaraan ditumpangi pada saat melaju (terjadi pada semua penumpang dalam kendaraan tersebut), baik itu sopir ataupun bukan. Saat menghindari sesuatu dan harus berhenti mendadak, tubuh kita akan terbanting ke depan karena masih adanya kecepatan relatif yang kemudian harus ditahan oleh sabuk keselamatan ini.
Jadi, pada setiap mobil diharuskan ada sabuk pengaman; yang penampilannya mirip gesper atau ikat pinggang yang bisa ditarik memanjang dan terletak pada bagian samping jok tempat kita duduk. Kuncilah sabuk ini pada sisi seberang lain dari samping jok ini seperti mengancingkan tali tas ransel. Penggunaannya sabuk keselamatan ini pun akhirnya cukup meluas dan menjadi umum dijumpai dalam berbagai armada kendaraan publik setelah dicanangkan dalam suatu ketetapan perundangan dan disosialisasikan. Tak hanya sopir WX Rental Car - Sewa Mobil Elf di Surabaya, penumpang pun diharapkan memakainya dalam usaha pencegahan cedera serius akibat benturan itu tadi.
Pada mobil pribadi penumpang (bukan angkutan umum), adanya sabuk pengaman ini saja tidak cukup. Beberapa tipe mobil yang banyak beredar di masyarakat juga mempunyai airbag. Ini karena sabuk pengaman adalah alat pengaman yang bisa mulur. Jadi, produsen mobil-mobil keluaran terbaru semakin menjejali produk otomotifnya dengan fitur keamanan. WX Rental Car - Rental Mobil Murah di Surabaya cukup diuntungkan dengan membeli mobil-mobil baru keluaran terkini sehingga fitur keamanan ini juga ikut mendapatkan perhatian dengan memperbaiki kualitas dan kekurangannya dari waktu ke waktu. Namun, bila terdapat airbag jangan pula melupakan fungsi sabuk pengaman karena keduanya penting dan cukup beresiko bila salah satunya tidak berfungsi optimal. Soal teledor tanpa sabuk pengaman ini, Anda mungkin bisa membaca tautan berikut sebagai pembelajaran kita semua: http://goo.gl/4t66iJ
Sama halnya orang dewasa, anak-anak biasanya (dan harus) mempunyai sabuk pengamannya sendiri; kecuali anak yang memang mudah tumbuh dan berperawakan bongsor. Dalam perawatan sabuk pengaman ini yang juga harus diperhatikan adalah: melumasi pengunci supaya tiap kita akan berangkat bepergian tidak macet dan berfungsi baik, misalnya saja dengan cairan pelumas macam 4WD. Hal lainnya adalah mengembalikannya ke posisi slot semula tidak asal diregangkan dari tubuh kita. Sementara Anda bisa mengambil poin lainnya dalam perawatan sabuk pengaman yang Sewa Mobil Avanza di Surabaya dapatkan dari tautan berikut:
http://goo.gl/l3ytya
Sama halnya orang dewasa, anak-anak biasanya (dan harus) mempunyai sabuk pengamannya sendiri; kecuali anak yang memang mudah tumbuh dan berperawakan bongsor. Dalam perawatan sabuk pengaman ini yang juga harus diperhatikan adalah: melumasi pengunci supaya tiap kita akan berangkat bepergian tidak macet dan berfungsi baik, misalnya saja dengan cairan pelumas macam 4WD. Hal lainnya adalah mengembalikannya ke posisi slot semula tidak asal diregangkan dari tubuh kita. Sementara Anda bisa mengambil poin lainnya dalam perawatan sabuk pengaman yang Sewa Mobil Avanza di Surabaya dapatkan dari tautan berikut:
http://goo.gl/l3ytya
***
Dan, hal yang berkaitan dengan sabuk pengaman (keselamatan) diatur pula dalam UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas:
Pasal 48
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri;
***Penjelasannya:
Pasal 48
.
Ayat (2)
Huruf b Yang dimaksud dengan “perlengkapan” terdiri atas:
a. sabuk keselamatan;
b. ban cadangan;
c. segitiga pengaman;
.
.
.
lalu pada:
Bagian Keempat
Perlengkapan Kendaraan Bermotor
Pasal 57
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(3) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurangkurangnya terdiri atas:
a. sabuk keselamatan;
b.
c.
.
.
***keterangan: ayat yang dilewati (ayat 2) menyangkut helm pada kendaraan roda dua, bukan sabuk pengaman. bagian lain tentang sabuk pengaman juga ditemui pada:
Pasal 106
Ayat (6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
Ayat (7) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
***Sanksi tertulisnya:
Pasal 289
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 290
Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (7) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dan, hal yang berkaitan dengan sabuk pengaman (keselamatan) diatur pula dalam UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas:
Pasal 48
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri;
***Penjelasannya:
Pasal 48
.
Ayat (2)
Huruf b Yang dimaksud dengan “perlengkapan” terdiri atas:
a. sabuk keselamatan;
b. ban cadangan;
c. segitiga pengaman;
.
.
.
lalu pada:
Bagian Keempat
Perlengkapan Kendaraan Bermotor
Pasal 57
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(3) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurangkurangnya terdiri atas:
a. sabuk keselamatan;
b.
c.
.
.
***keterangan: ayat yang dilewati (ayat 2) menyangkut helm pada kendaraan roda dua, bukan sabuk pengaman. bagian lain tentang sabuk pengaman juga ditemui pada:
Pasal 106
Ayat (6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
Ayat (7) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
***Sanksi tertulisnya:
Pasal 289
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 290
Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (7) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).